TPI Pecangaan Tetap Buka Dalam Gerakan Jateng Dirumah Saja 2 Hari

  • Feb 07, 2021
  • pecangaan-batangan

Pecangaan, Kemunculan gerakan yang digagas Gubernur Ganjar Pranowo yaitu Jateng 2 Hari di Rumah Saja tanggal 6 -7 Februari 2021 menimbulkan pro kontra. Ada yang mendukung namun tak sedikit yang menolak.

Bupati Pati Haryanto menyebut bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah tersebut memang berpotensi menimbulkan dilema bagi pihaknya selaku kepala daerah.

“Kebijakan ini menimbulkan dilema, buah simalakama. Sebab, apabila kita tidak melaksanakan nanti pemerintah daerah dianggap tidak menaati aturan dari pemerintah provinsi maupun pusat. Namun kalau dilaksanakan, resikonya memang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pelaku usaha, pedagang dan lain – lain,” ujar Bupati saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Wabup, Sekda dan Forkopimda pada Kamis (4/2/2021).

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa pasar tidak akan dilakukan lockdown, melainkan memberikan batasan operasional.

Dalam pelaksanakan Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja, lanjut Bupati, pihaknya tetap menyesuaikan dengan kearifan lokal di daerah sesuai dengan yang tercantum pada SE Gubernur tersebut.

“Seperti halnya pada pasar sebagai tempat terlaksananya gerakan perekonomian masyarakat. Jadi kalau pasar ini benar – benar tutup selama dua hari jelas tidak bisa dan beresiko”, tegas Bupati.

Bupati mencoba mengambil jalan tengah atas Surat Edaran Gubernur 443.5/000/933 tersebut.

Agar tidak menyalahi aturan yang ada, tetap dapat menekan kasus Covid – 19 namun tetap menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat maka diputuskan sejumlah hal sebagai berikut.

Pasar diperbolehkan buka sampai dengan jam 14.00 siang. Pada hari Sabtu, untuk pasar pagi dan pasar sore tutup, minggu sore bisa buka kembali. Selama pasar tutup yakni Sabtu sore dan Minggu pagi dilakukan penyemprotan disinfektan. Sabtu malam PKL diliburkan, diperbolehkan buka pada Minggu malam. Resto dan Kafe mulai tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup.

TPI Juwana tanggal 6 – 7 Februari 2021 tutup. Sementara TPI lainnya dengan skala lebih kecil boleh buka. Ijab Qobul diperbolehkan pada tanggal 6 – 7 Februari 2021. Terlebih apabila dilakukan di rumah, namun dengan tetap membatasi undangan serta menerapkan protokol kesehatan. Obyek Wisata ditutup pada tanggal 6 – 7 Februari 2021.

“Untuk operasi yustisi tetap kita jalankan sekalipun di media sosial kita dihujat. Sebab, operasi yustisi merupakan bagian dari memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketaatan dalam memakai masker,” pungkasnya.

Bupati berharap bahwa dengan kebijakan ini, tidak menimbulkan polemik di lapisan bawah masyarakat. Pihaknya berusaha menjalankan aturan yang ada dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.