Sosialisasi Persiapan Pendataan Pemilih Dalam Pilkades Desa Pecangaan

  • Feb 24, 2021
  • pecangaan-batangan

Pecangaan, Pendaftaran Calon Kepala Desa kontestasi Pilkades 2021 akan dibuka mulai tanggal 25 Februari sampai 6 April 2021. Panitia Pilkaeds Desa Pecangaan mengadakan Sosialisasi persiapan untuk penjaringan Calon Kades dan Pendataan Pemilih tadi malam, Selasa (23/2/21)

Jadwal pendaftaran tersebut disampaikan oleh Sukardi, Sukardi selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, saat menyampaikan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Jumat (19/2/2021) kemarin di Pendopo Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya Kepala Panitia Pilkades Suwiktomo menuturkan bahwa “Jadwal dialokasikan sesuai waktu yang tersedia, yaitu 25 Februari-6 April 2021. Persyaratan para calon harus masuk semua sehingga mereka bisa mendaftarkan diri,”.

Sedangkan masa pendaftaran akan diperpanjang jika sampai batas akhir jadwal belum ada yang mendaftar. Perpanjangan pendaftaran hanya berlaku sampai batas waktu 20 hari.

Oleh sebab itu, lanjut Suwiktomo, para calon diimbau segera mengurus segala persiapan untuk mengikuti kontestasi politik ini.

“Calon harus segera mengurus segala keperluan administrasinya sebagai syarat maju pencalonan. Harus dari putra daerah desa tersebut. Selain itu, jika seorang TNI/polri mencalonkan diri maka harus cuti terlebih dahulu dari jabatannya,” bebernya.

Adapun syarat paling penting adalah yang bersangkutan harus warga negara indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP, ijazah, dan KK yang tercatat di Disdukcapil.

Dalam pelaksanaannya nanti akan di berlakukan piket dalam penjaringan Calon Kades. Pendaftaran dibuka saat jam kerja yaitu setiap hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 s/d 12.00 , Jum’at Pukul 11.00 sedangkan Hari Sabtu Pukul 08.00 s/d 12.00. Untuk hari terakhir pendaftaran tanggal 6 April akan diperpanjang waktunya sampai dengan pukul 16.00.

Selain itu yang menjadi catatan adalah pelaksanaan pemungutan suara harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai penyediaan wastafel, hand sanitizerhand gloves, masker, face shield, dan thermo gun. Serta pemberian tinta dilakukan dengan cara di tetes.

Kemudian pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Bagi desa yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.500, perlu menetapkan 3 daerah pemilih (Dapil) sehingga maksimal 1 dapil disediakan untuk 500 DPT. Sementara, yang lebih dari itu harus menetapkan 5 dapil.

“Apabila jumlah penduduknya banyak, kami imbau pelaksanaan pilkades diadakan di tempat luas, agar mengurangi risiko klaster penyebaran Covid-19. Misal, di sekolah, lapangan, dan tempat luas lainnya,” tandasnya. Aturan pelaksanaan pilkades tersebut berdasarkan Perbup Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi Covid-19.