Sosialisasi Pembahasan RAB Dan Tata Tertib Pilkades Desa Pecangaan

  • Feb 09, 2021
  • pecangaan-batangan

Pecangaan, Panitia Pilkades Desa Pecangaan (Selasa, 9/2/21) menyosialisasikan tentang Rencana Anggaran Belanja dan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan masa pandemi COVID 19, berdasarkan peraturan Bupati Nomor 88/2020.

“Perbup Nomor 88/2020 tentang pelaksanaan pilkades di masa pandemi COVID 19 tersebut,sudah ada pembenahan dibandingkan Perbup sebelumnya. Sudah ada beberapa revisi untuk disesuaikan saat kondisi pandemi COVID 19 seperti sekarang” kata Bupati Pati Haryanto saat sosialisasi pengarahan kepada Panitia Pilkades di Pendopo Kabupaten Pati.

Pemerintah Kabupaten Pati, menganggarkan Rp 11,625 miliar dari APBD, untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 Tahun 2021.

Penjelasan itu disampaikan Bupati Pati Haryanto, saat bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), hadir dalam Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang 1 Tahun 2021, di Pendapa Setda Kabupaten Pati.

Bupati mengatakan pilkades serentak 10 April 2021 mendatang tersebut, diadakan di 219 desa di 21 kecamatan.  Ada juga tambahan lagi tiga desa yang tergolong Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu Desa Pakis Kecamatan Tayu, serta Desa Margomulyo dan Bumirejo di Kecamatan Juwana.

Bupati Pati menegaskan, bahwa semua proses terkait Pilkades serentak ini ada regulasinya. Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, menurutnya, terdapat beberapa perubahan yang mengacu pada regulasi Perbup Pati No 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa pandemi yang baru saja ditandatangani oleh Bupati Pati hari ini.

“Tapi ini masih belum cukup. Harus dilengkapi lagi dengan Keputusan Bupati yang dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk teknis yang tidak terakomodasi di dalam Perbup. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan sesuai tahapan.” ungkap Haryanto.

Bupati juga menyebut bahwa perubahan yang perlu diperhatikan dalam Perbup tersebut, terletak pada penganggaran. Selain dari APBDes, Pemda Pati juga memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades dengan memperhatikan aspek keadilan, kecukupan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi penganggaran.

“Pemda Pati mendukung dengan menganggarkan melalui APBD sebesar Rp 11,625 miliar yang dialokasikan ke-219 desa tersebut.” papar Bupati Pati.

Ia juga menjelaskan bahwa penganggaran tersebut sudah tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk per kepala. Tapi agar ada keseimbangan, lanjutnya, maka sudah disusun regulasi dengan menentukan batasan maksimal jumlah penduduk yang diperoleh dari Disdukcapil Kabupaten Pati, sehingga Desa akan menerima bantuan sesuai yang sudah ditentukan.

“Terdiri atas beberapa penganggaran. Jadi, bagi desa dengan penduduk sampai 2.000 orang, akan menerima dukungan anggaran paling banyak Rp 35 juta. Untuk jumlah antara 2.001 – 3.000 orang, memperoleh Rp 45 juta. Jumlah penduduk 3.001 – 4.000 memperoleh Rp 55 juta. Kemudian jumlah penduduk 4.001 – 5.000 memperoleh Rp 65 juta. Dan jika terdapat lebih dari 5000 orang, maka akan memperoleh sebesar Rp 75 juta.” jelas Bupati Pati.

Bupati benar-benar menekankan agar segala penganggaran baik dari Pemda maupun APBDes agar dihitung dengan sebenar-benarnya, memperhatikan batas maksimal penggunaan anggaran, dan anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Terutama untuk keperluan segala peralatan protokol kesehatan. Jadi semua harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari. Agar kemudian Pilkades ini nanti dapat terselenggara secara aman, lancar, dan kondusif”, pesan Bupati Pati.

Di sisi lain, Wakil Bupati Pati Safin juga turut mendukung pernyataan Bupati Pati. “Jadi dengan regulasi aturan yang tadi sudah disampaikan, maka di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mari bersama kita berusaha untuk menyelenggarakan Pilkades dengan tetap menjaga kondusivitas, menjaga momentum pemilihan kepala desa dengan sangat demokratis untuk satu tujuan, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Safin.

Panitia pilkades Desa Pecangaan berharap dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan klaster penyebaran COVID 19 yang baru, terlebih saat ini di Kabupaten Pati sudah masuk zona oranye dengan penyebaran tingkat sedang.