Penyembelihan Hewan Qurban Di Desa Pecangaan Dengan Protokol Kesehatan

  • Jul 31, 2020
  • pecangaan-batangan

Pecangaan, Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang isbat awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/20120 Masehi, Selasa (21/7/2020).

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.

Mengingat Idul Adha tahun ini bakal digelar di situasi pandemi Covid-19, Menag mengimbau umat muslim patuh pada protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha sekaligus saat penyembelihan hewan kurban.

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 khusus mengenai panduan penyembelihan hewan kurban:
  1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
  1. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
  1. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Masyarakat juga sangat disarankan untuk tidak berkumpul menyaksikan penyembelihan hewan kurban sapi atau pun kambing. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 wajib dipatuhi oleh para penjual hewan kurbanpembeli, hingga penyembelih.