Penyaluran BSNT Desa Pecangaan di Lengkong

  • Jul 14, 2020
  • pecangaan-batangan

Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada warga masyarakat yang kurang mampu terdampak Covid 19 di Kecamatan Batangan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 di beberapa tempat di Kecamatan Batangan. Penyaluran ditempatkan di beberapa desa yaitu Desa Kedalon, Lengkong, Kuniran, Klayusiwalan dan Raci. Untuk penerima dari Desa Pecangaan harus mengambil di Desa Lengkong. Dari desa Pecangaan hanya ada 1 KPM. Penerima Bansos dari Pemprov Jateng , sebanyak 15 Desa se Kecamatan Batangan. Adapun paket sembako Bantuan Sosial Non Tunai adalah berupa Beras premium 10 kg, Minyak goreng 2 liter, Telur ayam, Mie telur , Kecap dan Sarden. Pemerintah  Provinsi  Jawa  Tengah  telah menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah  Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana  Corona  Virus  Desease  2019  (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 27 Maret 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat wabah penyakit Covid-19 yang telah melanda Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jawa Tengah pada khususnya, yang sangat berdampak pada terhambatnya laju ekonomi dan sosial. Dampak  yang  diakibatkan  dari  wabah  Covid-19 sangat besar sekali, selain menyebabkan dampak kesehatan yang mengakibatkan kematian, juga berdampak  secara  sosial  ekonomi.  Kondisi perekonomian menjadi tidak menentu. Dengan adanya pembatasan sosial banyak pelaku usaha yang tidak bisa menjalankan   usahanya,   perkantoran   banyak   yang ditutup, dan layanan transportasi juga semakin dibatasi. Imbasnya banyak pekerja yang dirumahkan, pelaku usaha  yang  kehilangan  usahanya  dan  banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya. Untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari penetapan status tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merefocusing APBD dan menyiapkan anggaran         Pandemic         Response         sebesar Rp.1.987.003.130.000,00  (Satu trilyun sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditampung dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah. Dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada orang yang belum masuk data masyarakat miskin. Penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang terdampak namun tidak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dinas Sosial Provinsi  Jawa Tengah melalui Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Jawa Tengah  Tahun 2020 akan  memfasilitasi  penyaluran  bantuan  pangan  non tunai bagi masyarakat yang terdampak non DTKS. A. Sasaran Sasaran    penerima    Bantuan    Pangan    Masyarakat Terdampak Covid-19 dengan kriteria :

  1. Masyarakat non DTKS diusulkan dari Kab/Kota dan/atau masyarakat/kelompok/organisasi yang belum tertampung dalam usulan
  2. Pedagang kecil yg tdk dapat berjualan
  3. Pekerja informal yg tdk bisa berkerja shg tdk punya penghasilan
  4. Perantau (pelajar, mahasiswa, karyawan) yang tidak dapat mempunyai penghasilan
  5. Buruh / karyawan yg dirumahkan atau PHK
  6. Masyarakat/kelompok rentan lainnya yg mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat dampak Covid-19
  7. Janda Perintis Kemerdekaan.
  B. Bentuk Bantuan Bantuan  yang  diberikan  berupa  bantuan  pangan  non tunai senilai Rp. 200.000,- perbulan diberikan selama 3 (tiga) bulan dengan rincian sebagai berikut : 1. Beras Premium 10 kg 2. Minyak goreng kemasan 2 liter 3. Telur ayam 1 kg 4. Kecap manis 275 ml 5. Ikan/lauk senilai Rp. 20.000 6. Mie telur 400 gr 7. Biaya pengiriman dan stiker paket dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 (untuk menghindari kerumunan) hasil  kesepakatan  dengan PT. POS.     C. MANFAAT
  1. Meningkatnya ketahanan  pangan  di  tingkat  KPM terdampak Covid-19 sekaligus sebagai pelindungan sosial.
  2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal yang dapat menumbuhkan penjualan hasil pertanian dan peternakan serta usaha mikro kecil dan menengah.