Pemdes Pecangaan Ajak Warga Gerakan Memakai Masker

  • Sep 16, 2020
  • pecangaan-batangan

Pecangaan, Pemerintah Desa Pecangaan, melaksanakan giat untuk gerakan memakai masker serentak kepada warga Desa Pecangaan. Rabu, 16 September 2020. Pencanangan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati nomor 440/2135 tahun 2020 tentang Gerakan Memakai Masker.

Kepala Desa Pecangaan bersama Lembaga Desa Pecangaan , BhabinKamtibmas dan Babinsa bersama – sama mengajak warganya untuk memakai masker selama 14 hari apabila bepergian keluar rumah atau berada ditempat umum.

Kegiatan ini sesuai intruksi Pak Bupati Pati sesuai Peraturan Bupati no 66 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Bupati no 49 tahun 2020. Untuk Desa Se-Kabupaten Pati serentak bersama mengadakan giat ini. Didalam giat ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Pati.

Mattono selaku Kepala Desa Pecangaan juga menghimbau untuk selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari kerumunan, dan jam malam untuk keluar rumah dibatasi sampai jam 22.00 Wib.

Bersamaan dengan giat ini juga Pemdes Pecangaan melakukan giat Penyemprotan Desinfektan dirumah-rumah warga.

Bupati Pati Haryanto sendiri bersama Forkompimda, juga bekerja keras untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Pati supaya tidak bertambah. Karena Kabupaten Pati, merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang dimana tingkat penyebaran covid-19 meningkat.

Menurutnya, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Pati terus meningkat dan saat ini sudah masuk ke dalam daerah dengan resiko tinggi.

Terlebih, lanjut Bupati, Covid-19 saat ini juga tidak menunjukkan adanya gejala pada penderitanya sehingga masyarakat harus selalu diberikan edukasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas. Dan salah satu hal penting yang harus ditaati masyarakat saat ini adalah menggunakan masker.

“Dan yang paling berbahaya dan perlu diwaspadai saat ini adalah banyaknya masyarakat yang kumpul-kumpul di cafe atau rumah makan, namun setelah sampai rumah lupa untuk mengganti baju. Padahal, kita harus dalam keadaan bersih dan steril terlebih dahulu ketika ingin kumpul dengan keluarga. Jika tidak, keadaan semacam ini akan membentuk kluster baru di keluarga,” terang Bupati Haryanto.

Pihaknya juga telah melakukan revisi atas Perpub nomor 49 tahun 2020 menjadi Perbup nomor 66 tahun 2020. Jika dulu masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya diberikan sanksi sosial, sekarang, menurut Haryanto, sanksi bagi pelanggarnya ditingkatkan menjadi sanksi administrasi denda.

“Masyarakat yang keluar tidak pakai masker akan didenda Rp 100 ribu, dan kalau ASN Rp 300 ribu, kemudian untuk penyelenggara akan dikenai denda Rp 1 juta. Tujuannya semua itu adalah untuk membuat jera para pelanggarnya,” lanjut Bupati.

Selain itu Kepala Desa menghimbau kepada warga Desa Pecangaan untuk selalu memaki masker apabila keluar rumah karena ada denda yg diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020 di wilayah kabupaten Pati. Kepala Desa berharap nantinya pemakaian masker tidak hanya berlaku selama 14 hari saja tetapi untuk berlanjut di hari berikutnya sebagai hal yang wajib untuk dipakai saat keluar rumah selama Covid 19. Sesuai dengan slogannya yaitu “Maskermu Melindungiku, Maskerku Melindungimu, Masker Kita Melindungi Kita Semua”.